SingaporeSDA AsiaIndiaSDA India

  • Sabtu, 05 Juli 2008, 08:39
Newsletter


SDA Asia Magazine Digital
          Vol.24/2008
      

Write for Us!

News
Menara Bersama Telekomunikasi Rawan Konflik

Penyelenggara telekomunikasi diminta untuk berkompetisi secara sportif dalam penyediaan menara telekomunikasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No.2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, pihaknya tidak menghendaki para penyelenggara telekomunikasi untuk saling berkompetisi secara tidak terkontrol. Gatot menyatakan, selain tidak mendukung efisiensi dan efektivitas, langkah ini juga berpotensi merusak estetika dan keindahan tata kota ataupun tata wilayah suatu daerah.

Selain itu, Gatot menambahkan, persaingan yang tidak terkontrol akan menyebabkan persoalan lain yang dipicu oleh rencana pendirian atau pembangunan menara telekomunikasi, terutama terkait dengan konflik antar penduduk dan kelompok masyarakat tertentu di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi.

Hingga saat ini, Peraturan Menteri tersebut dianggap sudah merepresentasikan tiga entitas, yaitu masyarakat, Pemda, dan penyelenggara telekomunikasi serta penyedianya. "Ditjen Postel sangat berkepentingan untuk menjelaskan masalah ini karena tidak ingin pesatnya pembangunan menara telekomunikasi justru berpeluang menimbulkan suatu masalah sosial yang krusial dan destruktif," ujar Gatot.

Hal ini juga terkait dengan Pasal 21 UU Telekomunikasi yang menyebutkan secara lengkap bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.

Widia Yurnalis

 
Other News
 
Advertisement Space
 
Article
 
Feature
M.Tech! Your Preferred i-Security Partner