Sejumlah lembaga penyiaran di Bali ditertibkan. Sasaran utama operasi penertiban ini adalah pengguna frekuensi penyiaran tanpa izin, termasuk yang perizinannya ditolak oleh KPID Bali.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, untuk penertiban kali ini yang menjadi target operasi adalah lembaga penyiaran milik Pemda Kabupaten Jembrana (Jimbarwana TV dan Jimbarwana Radio FM) dan lembaga penyiaran milik Pemda Kotamadya Denpasar (Radio Pemkot). Mereka diminta menghentikan siaran dan peralatan frekuensi radio yang ada disita (Audio Video Modulator Radio Microwave Link merk).
Jimbarwana TV terpaksa ditertibkan setelah mendapat peringatan dari Balai Monitor Denpasar agar menghentikan penggunaan frekuensi radionya. Sementara itu, Jimbarwana FM ditertibkan karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dan terbukti menggunakan kanal frekuensi yang dialokasikan untuk penyelenggaraan radio komunitas.
Widia Yurnalis






